BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS »

Minggu, 11 Desember 2011

PEDOMAN UMUM ORGANISASI KEMAHASISWAAN (PUOK) Faperika UR

PEDOMAN UMUM ORGANISASI KEMAHASISWA
FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN
UNIVERSITAS RIAU

PENDAHULUAN

Konsep Pendidikan Nasional yang mengamanatkan bahwa tujuan pendidikan Nasional adalah untuk meningkatkan Ketawaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, meningkatkan Kecerdasan dan Ketrampilan, Mempertinggi Budi Pekerti, Memperkuat Kepribadian dan Mempertebal semangat kebangsaan agar dapat menumbuhkan manusia yang bertanggung jawab terhadap pembangunan bangsa.

Perguruan Tinggi sebagai lembaga untuk menciptakan Insani Intelektual yang penuh Kepribadian dan Berdedikasi terhadap kepentingan masyarakat. Sebagai lembaga pendidikan Perguruan Tinggi bukan hanya wadah perkembangan kegiatan – kegiatan kebangsaan dan memiliki nilai – nilai kemanusian.

Untuk mencapai harapan tersebut di atas, perlu diciptakan keterbukaan dan kebersamaan yang dapat memperluas dan mempertajam wawasan serta daya nalar dan Analisa Civitas Akademika terutama mahasiswa yang terhimpun dalam Organisasi Kemahasiswaan.

Organisasi Kemahasiswaan adalah Wahana dan Sarana pengembangan Kreativitas Mahasiswa, disamping itu Organisasi Kemahasiswaan juga mempunyai Fungsi Sosial Kontrol yang sangat menentukan peran mahasiswa dalam melaksanakan Trid Harma Perguruan Tinggi. Untuk menjalankan Visi dan Fungsi tersebut Organisasi Kemahasiswaan harus memilki kedaulatan kemandirian sesuai hukum yang berlaku.

Dalam rangka mendirikan kedaulatan dan kemandirian keorganisasian kemahasiswaan yang mengacu pada aspirasi Mahasiswa dan Tradisi Akademik sebagai Non Struktural dan Institusi di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitaas Riau, maka perlu diatur di Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan (PUOK) Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau.


BAB I

PENDAHULUAN

Pasal 1

1. Pola pengembangan kemahasiswaan di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau dilaksanakan searah dengan pengembangan Perguruan Tinggi yakni peningkatkan kemampuan Daya Nalar dan Analisa Mahasiswa, Meningkatkan pengetahuan dan Teknologi, menanamkan jiwa penuh pengabdian dan bertanggung jawab terhadap masa depan bangsa.

2. Penyelenggaran pembinaan kemahasiswaan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau berpedoman kepada tujuan pendidikan nasional kearah moral dan etika ilmu pengetahuan, status Universitas Riau sebagai lembaga pendidikan tinggi yang memperhatikan Minat, Bakat dan Kemampuan positif Mahasiswa.

BAB II

ORGANISASI KEMAHASISWAAN

FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN

Pasal 2

Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau merupakan sub system organisasi atau institusi kemahasiswaan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau sebagai Lembaga Non Struktural yang merupakan bagian dari civitas akademika guna menunjang pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Pasal 3

1. Organisasi Kemahasiswaan di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau terdiri dari:

a. Badan Legislatif Mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau yang disingkat dengan BLM Faperika UR

b. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau yang disingkat dengan BEM Faperika UR

c. Kelembagaan Mahasiswa di tingkat Jurusan

d. Unit Kegiatan Mahasiswa di tingkat Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau yang kemudian disingkat dengan UKM Faperika UR

2. Himpunan Mahasiswa di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau terdiri dari :

a. Himpunan Mahasiswa Jurusan Pemamfaatan Sumberdaya Perairan (HMJ PSP)

b. Himpunan Mahasiswa Jurusan Manajemen Sumberdaya Perairan (HMJ MSP)

c. Himpunan Mahasiswa Akuakultur (HIMAKUA)

d. Himpunan Mahasiswa Jurusan Teknologi Hasil Perikanan (HMJ THP)

e. Himpuanan Mahasiswa Jurusan Sosial Ekonomi Perikanan (HMJ SEP)

f. Badan Otorita Mahasiswa Ilmu Kelautan (BOM IK)

3. Unit Kegiatan Mahasiswa di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau teridiri dari :

a. UKM PKRI

b. UKM Mapala Phylomina

c. UKM Dolphin

d. UKM Olahraga

e. UKM Estuaria

BAB III

KEKUASAAN ORGANISASI

Pasal 4

1. Kekuasaan tertinggi Organisasi Kemahasiswaan di tingkat Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau adalah Sidang Paripurna.

2. Kekuasaan tertinggi Organisasi kemahasiswaan di tingkat Himpunan Mahasiswa adalah di sesuaikan dengan mekanisme yang berlaku di Himpunan Mahasiswa tersebut.

3. Kekuasaan tertinggi Organisasi Kemahasiswaan di tingkat Unit Kegiatan Mahasiswa adalah sesuai dengan mekanisme yang berlaku di UKMF tersebut.

BAB IV

SIDANG PARIPURNA MAHASISWA

FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN

UNIVERSITAS RIAU

Pasal 5

STATUS

1. Sidang Paripurna Mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau merupakan Musyawarah Utusan Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau dan Memegang Keputusan tertinggi.

2. Sidang Paripurna Mahasiswa diadakan 1 kali dalam setahun.

Pasal 6

TUGAS DAN WEWENANG

1. Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Kerja (GBHK) Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau.

2. Merubah dan menetapkan Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan (PUOK) Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau.

3. Menetapkan Rekomendasi.

4. Membahas dan menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus BEM dan BLM Faperika UR.

5. Mendemisionerkan pengurus BEM dan BLM Faperika UR.

6. Memilih dan mengesahkan Ketua BLM Faperika UR.

7. Mengesahkan Gubernur dan Wakil Gubernur Mahasiswa BEM Faperika UR hasil Pemilihan Raya.

8. Meminta Progress Report UKM Faperika UR tetapi jika tidak ada maka di berikan waktu paling lambat 2 minggu setelah Paripurna.

9. Mengusulkan dan mengesahkan berdirinya UKM Faperika UR serta membubarkan UKM Faperika UR yang bermasalah yang telah dibekukan melalui Rekomendasi BLM Faperika UR.

Pasal 7

PESERTA

1. Peserta Penuh terdiri dari :

a. 5 orang utusan masing – masing Kelembagaan Mahasiswa di tingkat Jurusan.

b. 5 orang utusan masing – masing UKM Faperika UR.

2. Peserta Peninjau adalah Pengurus BEM dan BLM Faperika UR Periode 2010 – 2011, panitia pelaksana Sidang Paripurna dan 2 orang utusan HMJ serta 1 orang utusan UKM Faperika UR.

3. Pengurus BEM dan BLM Faperika UR tidak sah di delegasi Peserta Penuh.

4. Peserta penuh memiliki hak bicara dan suara sedangkan peserta peninjau punya hak bicara.

BAB V

SIDANG PARIPUNA ISTIMEWA

Pasal 8

1. Sidang Paripurna Istimewa dilaksanakan apabila BEM dan/atau BLM Faperika UR:

a. Melanggar PUOK.

b. Tidak melaksanakan GBHK.

c. Tidak melaksanakan Rekomendasi.

d. Terjadinya kepakuman selama 2 bulan berturut – turut.

2. Untuk menjaga keutuhan Organisasi di lembaga Fakultas dapat diadakan sidang paripurna istimewa atas rekomendasi ½ lebih satu dari Lembaga Kemahasiswaan HMJ/BOM IK dan UKM Faperika UR.

3. Sidang Paripurna Istimewa adalah Sidang pengambilan keputusan tertinggi selain Sidang Paripurna.

4. Sidang Paripurna Istimewa di Fasilitasi oleh BLM Faperika UR.

5. Sidang Paripurna Istimewa dilaksanakan apabila BLM Faperika UR seperti tertera pada poin 1 di atas, maka Sidang Paripurna Istimewa difasilitasi oleh HMJ/BOM dan UKM Faperika UR.

Pasal 9

KEKUASAAN SIDANG PARIPURNA ISTIMEWA

1. Meminta pertanggungjawaban BEM dan/atau BLM Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau.

2. Memberhentikan Pengurus BEM dan/atau BLM Faperika UR jika Laporan Pertanggungjawaban BEM dan /atau BLM Faperika UR ditolak.

3. Memilih dan mengangkat pejabat sementara BEM dan/atau BLM Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau dan meneruskan sampai batas waktu kepengurusan.

Pasal 10

PESERTA SIDANG PARIPURNA ISTIMEWA

Peserta Sidang Istimewa terdiri dari :

a. Ketua HMJ/BOM IK dan UKM Faperika UR.

b. Masing - masing 2 utusan dari HMJ/BOM IK Faperika UR.

c. Masing - masing 2 utusan dari UKM Faperika UR.

BAB VI

MEKANISME PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR MAHASISWA BEM FAPERIKA UNRI

Pasal 11

1. Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur Mahasiswa BEM Faperika UR dilakukan melalui Pemilihan Raya (PEMIRA) Mahasiswa.

2. Hal - hal lain mengenai PEMIRA diatur dalam aturan tambahan.

Pasal 12

MEKANISME PEMILIHAN RAYA KETUA HMJ/BOM IK DAN UKMF

Pemilihan Ketua Umum HMJ/BOM IK DAN UKM Faperika UR :

1. Pemilihan Ketua Umum HMJ/BOM IK dan UKM Faperika UR dilakukan melalui Musyawarah anggota/Musyawarah Besar.

2. Kepengurusan HMJ/BOM IK dan UKM Faperika merupakan Hak Progratif Ketua terpilih.

Pasal 13

1. Jadwal Pemilihan Ketua BLM Faperika UR dilakukan setelah kepengurusan berakhir.

2. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur BEM Faperika UR dilakukan setelah Periode kepengursan berkahir.

BAB VII

BADAN LEGISLATIF MAHASISWA

Pasal 14

Badan Legislatif Mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau yang selanjutnya disingkat dengan BLM Faperika UR merupakan Lembaga Perwakilan Mahasiswa Non-Struktural pada Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau.

Pasal 15

FUNGSI

1. Sebagai wadah perwakilan Mahasiswa yang menampung dan menyalurkan Aspirasi Mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelauatan Universitas Riau.

2. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanan Program Kerja Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau sesuai dengan Garis – garis Besar Haluan Kerja (GBHK) secara periodik.

3. Mendukung Pelaksanaan Proses Akademik bagi seluruh Mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas dalam rangka mewujudkan Universitas Riset.

4. Melakukan Pengawasan, Penilaian dan Evaluasi terhadap perkembangan UKM Faperika UR.

5. Melakukan Pengawasan terhadap HMJ/BOM IK Faperika UR.

6. Melakukan Pengelolaan, Penyusunan dan Pengatuaran Alokasi keuangan lembaga kemahasiswaan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Uiverisitas Riau

.

Pasal 16

TUGAS POKOK

1. Memberikan Pendapat, Saran dan Menyalurkan Aspirasi Mahasiswa kepada Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Faperika UR atas Pelaksanaan Kegiatan Mahasiswa di tingkat Fakultas baik diminta maupun tidak.

2. Memberikan pendapat, saran dan masukan kepada Pimpinan Fakultas mengenai hal Ikhwal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kegiatan Mahasiswa, Pendidikan, Hak dan kewajiban Mahasiswa di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau.

3. Memberikan Rekomendasi masukan dan saran bagi HMJ/BOM IK dan UKM Faperika UR yang dianggap bermasalah.

4.

Pasal 17

WEWENANG

1. Bila dalam pandangan BEM Faperika UR, BLM Faperika UR tidak melaksanakan tugasnya atau menyimpang dari Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan (PUOK), program kerja dan rekomendasi maka BLM Faperika berwenang mengeluarkan surat peringatan I dengan batas waktu 3 (tiga) minggu. Setelah keputusan BEM Faperika UR harus memperbaiki program kerjanya. Kemuadian jika BEM Faperika UR masih melakukan kesalahan yang sama maka BLM Faperika UR berkewajiban mengeluarkan surat peringatan II dengan batas waktu 2 (dua) hari. Setelah batas waktu tersebut BEM Faperika UR tidak memperbaikinya maka BLM Faperika UR dapat melakukan Sidang Paripurna Istimewa dengan persetujuan Kelembagaan Mahasiswa ½ lebih satu yang ada di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau.

2. Dapat merekomendasikan UKM Faperika UR yang bermasalah pada Sidang Paripurna untuk dibekukan setelah 2 bulan Rekomendasi, Saran dan masukan tidak dilaksanakan.

Pasal 18

KEANGGOTAAN

1. Keanggotaan BLM Faperika UR terdiri dari orang –orang yang di Rekomendasi dari HMJ/BOM IK dan UKM Faperika UR dilingkungan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau, masing – masing sebanyak 2 (dua) orang.

2. Kepengurusan BLM Faperika UR terdiri dari Ketua, Wakil, Sekretaris, Bendahara dan Komisi - komisi sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 19

SIDANG - SIDANG

Demi menjamin kesinambungan pelaksanaan Program Kerja Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Faperika UR dan Amanah Sidang Paripurna Mahasiswa sebagai Badan Legislatif Mahasiswa Fakultas (BLM) Faperika UR yang berfungsi untuk memajukan Organisasi Kemahasiswaan dilingkungan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelauatan Universitas Riau, maka dilaksanakan Sidang antara lain :

1. Sidang Paripurna adalah Sidang Evaluasi Pelaksaan Program Kerja BEM Faperika UR secara menyeluruh berdasarkan Garis – garis Besar Haluan Kerja (GBHK), yang ditetapkan pada Sidang Paripurna Mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau.

a. Berdasarkan Evaluasi bersama Sidang pleno, BLM Faperika UR berhak melaksanakan Sidang Paripurna Istimewa.

b. Sidang Paripurna dihadiri oleh Pengurus BLM Faperika UR sebagai Peserta Penuh dan Pengurus BEM Faperika UR dan masing – masing 1 (satu) orang dari HMJ/BOM IK dan UMK Faperika UR.

c. Sidang Pleno Khusus untuk mengevaluasi Laporan Pertanggungjawaban Panitia Pemilihan Raya Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau.

d. Sidang Pleno I dilaksanakan setelah 4 (empat) bulan dari masa Sidang Paripurna Mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau dan Sidang Pleno II dapat dilaksanakan dapat dilaksanakan 4 (empat) bulan setelah Sidang Pleno I dilaksanakan.

2. Sidang Komisi adalah Sidang dengar pendapat antara BEM Faperika UR dan Lembaga Kemahasiswaan di lingkungan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau.

3. Sidang Khusus adalah Sidang yang dilaksanakan untuk menyusun mekanisme Kerja BLM Faperika UR dan Struktur Organisasi BLM Faperika UR dan harus dihadiri 2/3 dari pengurus.

Pasal 20

Demi kelancaran tugas dan fungsinya, BLM Faperika UR mempunyai kemandirian dengan ketentuan yang berlaku, namun Pertanggungjawaban Administrasi dan Keuangan dilaporkan di Sidang Paripurna.

BAB VIII

BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA

Pasal 21

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau merupakan Pelaksana Kegiatan dan Wadah penyalur Kreatifitas Mahasiswa di Fakultas perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau.

Pasal 22

FUNGSI

1. Melaksanakan Program Kerja sesuai dengan Garis – garis Besar Haluan Kerja (GBHK) yang ditetapkan pada Sidang Paripurna Mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau.

2. Mengkoordinir Kegiatan – kegiatan (Program Kerja) Lembaga atau Organisasi yang bersifat Ekstra Kurikuler Kemahasiswaan yang ada.

3. Memberikan Usulan, Pendapat dan Saran kepada Pimpinan Fakultas bersama –sama BLM Faperika UR tentang hal Ihkwal kebijakan pelaksanaan Tri dharma Perguruan Tinggi.

Pasal 23

KEANGGOTAAN

1. Kepengurusan Badan Eksekutif Mahsiswa (BEM) Faperika UR terdiri dari Gubernur Mahasiswa, Wakil Gubernur Mahasiswa, Sekretaris umum, Bendahara umum dan Pengurus lain yang sesuai dengan kebutuhan saat itu.

2. Gubernur dan Wakil Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Faperika UR disyahkan pada akhir waktu Sidang Paripurna Mahasiswa.

3. Keanggotaan Badan Eksekutif Mahsiswa (BEM) Faperika UR terdiri dari orang – orang yang direkomendasi dari HMJ/BOM IK sebanyak 2 (dua) orang serta dari UKMF sebanyak 1 (satu) orang yang ada di lingkungan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau.

4. Menerima Pendaftaran Mahasiswa yang ingin menjadi pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Faperika UR melalui fit and proper test yang komposisinya sesuai dengan kebutuhan dan hak Preogratif Gubernur dan Wakil Gubernur Mahasiswa.

BAB IX

HIMPUNAN MAHASISWA

Pasal 24

STATUS

Himpunan Mahasiswa Jurusan yang selanjutnya disingkat HMJ/ BOM IK adalah lembaga pelaksana kegiatan Ekstra Kurikuler Kemahasiswaan di tingkat jurusan pada Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau.

1. Himpunan Mahasiswa sebagai wadah Kreatifitas pengembangan dan peningkatan kualitas dan Profesionalisme Mahasiswa di tingkat jurusan.

2. Ketua HMJ/BOM IK di pilih dan ditetapkan oleh Mahasiswa masing – masing jurusan melalui musyawarah anggota/musyawarah besar.

3. Kepengurusan terdiri dari Ketua, Wakil, Sekretaris, Bendahara dan dilengkapi dengan Pengurus lain sesuai dengan kebutuhan.

4. Dalam melaksanakan tugasnya HMJ/BOM IK bertanggung jawab pada semua Mahasiswa jurusan melalui musyawarah anggota/musyawarah besar.

5. Masa Kepengurusan adalah 1 (satu) tahun.

BAB X

UNIT KEGIATAN MAHASISWA

Pasal 25

STATUS

Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau yang selanjutnya di singkat dengan UKM Faperika UR merupakan wadah kReatifitas Mahasiswa dalam menyalurkan Minat, Bakat yang bersifat Ekstra Kurikuler Kemahasiswaan yang bersifat Otonom dalam Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau.

Pasal 26

FUNGSI

Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau mempunayai fungsi sebagai wadah penunjang dan pengembangan Minat, Bakat serta meningkatkan nilai – nilai Professional Mahasiswa.

Pasal 27

1. UKM Faperika UR adalah Lembaga Non Struktural yang beranggotakan Mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau.

2. Kepengurusan UKM Faperika UR dipilih melalui forum sesuai dengan mekanisme yang berlaku pada masing – masing UKM Faperika UR.

3. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, UKM Faperika UR bertanggung jawab kepada pimpinan fakultas dan anggotanya dengan memberikan laporan kepada BEM dan BLM Faperika UR.

BAB XI

PENDANAAN

Pasal 28

1. Pendanaan Pelaksanaan Kegiatan setiap Organisasi Kemahasiswaan di lingkungan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau bersumber dari :

a. Universitas Riau (DPP dan POTMA).

b. Sumber – sumber yang halal dan tidak mengikat.

2. Pengelolaan dan Kegiatan Kemahasiswaan sebagaimana pada ayat 1 (satu) diatas diserahkan sepenuhnya kepada masing – masing Organisasi Kemahasiswaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 29

1. Dalam melaksanakan tugasnya, fungsi dan wewenangnya HMJ/BOM IK, UKM, BLM dan BLM Faperika UR berhak mendapatkan Floating Dana DPP masing 7%, 6%, 10%, dan BEMF 18 % dari setiap triwulan kecuali BEM Faperika UR.

2. Selanjutnya Penanggungjawab dalam Pengurusan, Pengawasan, dan Pembagian POTMA adalah BLM Faperika UR.

3. Untuk Optimalisasi dalam Pengurusan dan Pengalokasian Dana yang bersumber dari Proposal Kegiatan, diatur oleh BLM Faperika UR dengan mekanisme yang diatur kemudian.

4. BLM Faperika UR menerima Proposal Rencana Kegiatan dari HMJ/BOM IK dan UKM Faperika UR dilingkungan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau selama satu tahun kepengurusan yang kemudian di himpun menjadi sebuah bentuk Rancangan Anggaran Belanja (RAB).

BAB XII

ATURAN PERALIHAN

Pasal 30

Semua Organissai Kemahasiswaan yang ada pada saat ditetapkannya Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan (PUOK) Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau supaya menyesuaikan dengan Pedoman Umum organisasi Kemahasiswaan (PUOK) Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau.

BAB XIII

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 31

Hal – hal yang belum diatur dalam Pedoman Umum Organisasi kemahasiswaan (PUOK) Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas riau ini akan diatur kemudian dalam aturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan (PUOK) Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau.

LAMPIRAN ATURAN TAMBAHAN

1. Peraturan pemira dibuat/dibahas oleh BLM Faperika UR disaksikan HMJ/BOM IK dan UKM

2. Diberikan kebebasan kepada Mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau diluar Peserta Penuh dan Peserta Peninjau untuk mengikuti Sidang Paripurna selama tidak mengganggu acara Sidang.

0 komentar:

Prof. DR. ROBERTTO, S.Pi, M.Sc